Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda