Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Paramedik Veteriner yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1), ayat (2), diangkat kembali dalam jabatan Paramedik Veteriner setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Paramedik Veteriner yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dapat diangkat kembali dalam jabatan Paramedik Veteriner.
(3) Pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dapat
diangkat kembali dalam jabatan Paramedik Veteriner apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwajib yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah.
(4) Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Paramedik Veteriner paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(5) Pengangkatan kembali dalam jabatan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3), dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda
