Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul penetapan angka kredit Paramedik Veteriner diajukan oleh:
a. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian atau Kepala UPT kepada Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan pada Kementerian Pertanian untuk angka kredit Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Pertanian.
b. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan kepada Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan Provinsi untuk angka kredit Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang bekerja di lingkungan Provinsi.
c. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang bekerja di lingkungan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
