Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Paramedik Veteriner dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Kementerian. (2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Paramedik Veteriner dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Kementerian. (3) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian untuk Tim Penilai Kementerian; b. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan di Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan c. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan di Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda