Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Jabatan Paramedik Veteriner terdiri dari unsur teknis yang membidangi kesehatan hewan dan pengamanan produk, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian;
dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Pejabat fungsional Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang pejabat fungsional Paramedik Veteriner dan 1 (satu) orang dari Badan Kepegawaian Daerah.
(4) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Paramedik Veteriner yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Paramedik Veteriner; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda
