Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh:
a. Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Paramedik Veteriner Kementerian bagi pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kementerian.
b. Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Paramedik Veteriner Provinsi bagi Pejabat Eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan di Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
c. Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Paramedik Veteriner Kabupaten/Kota bagi Pejabat Eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
