Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian, bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Pertanian. b. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan di Provinsi bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Provinsi. c. Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan Kabupaten/Kota bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda