Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Paramedik Veteriner yang mendapat penghargaan sebagai Paramedik Veteriner Teladan dapat diberikan angka kredit dengan ketentuan:
a. 25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam Penetapan Angka Kredit (PAK), bagi Paramedik Veteriner Teladan Tingkat Nasional.
b. 15% (lima belas persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam Penetapan Angka Kredit (PAK), bagi Paramedik Veteriner Teladan Tingkat Provinsi.
Koreksi Anda
