Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner yang memiliki ijazah S1 Peternakan/Biologi/Kimia diberikan nilai angka kredit setara dengan angka kredit Ijazah Diploma III yaitu 60 angka kredit ditambah 12,5 angka kredit pada Pengembangan Profesi.
Koreksi Anda
