Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ruang lingkup: a. fungsi perlindungan kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner. b. fungsi pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan, serta pencegahan penyakit hewan. c. fungsi pengembangan kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner. d. fungsi pengidentifikasian, diagnosa (pencegahan) hama dan penyakit hewan karantina, pengawasan keamanan hayati hewani serta pengembangan kesehatan hewan. e. fungsi pengembangan teknik metoda perkarantinaan hewan, penolakan dan pencegahan hama dan penyakit hewan karantina. (2) Formasi jabatan fungsional Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sebagai berikut: a. UPT/unit Pelayanan Teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan paling kurang 700 (tujuh ratus) orang; b. UPT/Unit Pelayanan Teknis Badan Karantina Pertanian, paling kurang 1700 (seribu tujuh ratus) orang; c. Pemerintah Provinsi : 1) Kantor Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 5 (lima) orang. 2) UPTD yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 60 (enam puluh) orang. d. Pemerintah Kabupaten/Kota : 1. Kantor Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 3 (tiga) orang. 2. UPTD yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 80 (delapan puluh) orang. (3) Formasi Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada analis beban kerja dibidang kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner/karantina hewan dan keamanan hayati hewani.
Koreksi Anda