Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Paramedik Veteriner dilaksanakan sesuai formasi jabatan Paramedik Veteriner dengan ketentuan, sebagai berikut: a. Pengangkatan PNS pada instansi pemerintah pusat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi Paramedik Veteriner yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); b. Pengangkatan PNS pada instansi pemerintah Daerah dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi Paramedikk Veteriner yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing- masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Pasal.id