Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Paramedik Veteriner yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Paramedik Veteriner.
Koreksi Anda
