Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Paramedik Veteriner dapat dinaikan jabatan, apabila memenuhi syarat:
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dalam jabatan;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
d. telah lulus uji kompetensi; dan
e. masih tersedia formasi.
(2) Paramedik Veteriner dapat dinaikan pangkat, apabila memenuhi syarat:
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam pangkat;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Paramedik Veteriner yang akan naik jabatan diikuti dengan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan ditetapkan sebelum kenaikan pangkat.
Koreksi Anda
