Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paramedik Veteriner dapat dinaikan jabatan, apabila memenuhi syarat: a. mencapai angka kredit yang disyaratkan; b. memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dalam jabatan; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. d. telah lulus uji kompetensi; dan e. masih tersedia formasi. (2) Paramedik Veteriner dapat dinaikan pangkat, apabila memenuhi syarat: a. mencapai angka kredit yang disyaratkan; b. memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam pangkat; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Paramedik Veteriner yang akan naik jabatan diikuti dengan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan ditetapkan sebelum kenaikan pangkat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Pasal.id