Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Paramedik Veteriner harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat, harus mengikuti dan lulus diklat dasar Paramedik Veteriner.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), yang tidak lulus diklat fungsional di bidang Paramedik Veteriner, diberhentikan dari jabatan Paramedik Veteriner.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
(5) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Koreksi Anda
