Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Paramedik Veteriner ditetapkan Pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
