Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Paramedik Veteriner wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK). (2) Setiap Paramedik Veteriner mengusulkan secara hierarkhi Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun. (3) Paramedik Veteriner yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kreditnya dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda