Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Paramedik Veteriner.
Koreksi Anda
