Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
a. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri dari:
a. Pendidikan;
b. Pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang terdiri dari:
a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner;
c. Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
d. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
f. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
h. Melaksanakan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja.
(4) Rincian kegiatan Paramedik Veteriner dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Koreksi Anda
