Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Paramedik Veteriner sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula: 1. Menyiapkan penyusunan rencana kerja tingkat lapangan; 2. Menyiapkan penyusunan rencana kerja tingkat laboratorium; 3. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat lapangan; 4. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat laboratorium; 5. Memelihara peralatan sederhana; 6. Melakukan kalibrasi alat sederhana; 7. Melakukan kalibrasi alat kompleks; 8. Melakukan fiksasi/restrain hewan atas penyeliaan Dokter Hewan untuk Tingkat Kesulitan I; 9. Mengamati dan mencatat hewan yang sakit dalam rangka pengamatan penyakit hewan atas penyeliaan Dokter Hewan; 10. Melaksanakan isolasi individual terhadap hewan sakit atas penyeliaan Dokter Hewan; 11. Memelihara dan merawat hewan yang sakit atas penyeliaan Dokter Hewan; 12. Melaksanakan pengasingan dalam rangka pencegahan penyakit hewan atas penyeliaan Dokter Hewan; 13. Menghitung dan mencatat hewan/produk yang masuk instalasi/kandang/gudang atas penyeliaan Dokter Hewan; 14. Memberikan identitas pada hewan/produk atas penyeliaan Dokter Hewan; 15. Memberi segel pada tempat/kandang/kemasan/produk hewan/spesimen atas penyeliaan Dokter Hewan; 16. Mencatat pertumbuhan hewan atas penyeliaan Dokter Hewan; dan 17. Melaksanakan pelayuan produk atas penyeliaan Dokter Hewan. b. Paramedik Veteriner Pelaksana: 1. Menyusun rencana kerja operasional tingkat lapangan; 2. Menyiapkan media dan sampel untuk tingkat lapangan; 3. Memelihara peralatan kompleks; 4. Melakukan kalibrasi alat sederhana; 5. Melakukan kalibrasi alat kompleks; 6. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan; 7. Melakukan pemeriksaan etiket/label dokumen persyaratan; 8. Melakukan pemeriksaan kebenaran jenis, jumlah, volume dan kemasan hewan; 9. Melakukan pemeriksaan kebenaran jenis, jumlah, volume dan kemasan produk; 10. Melakukan pemeriksaan eksterior/fisik untuk Tingkat kesulitan I (visual) atas penyeliaan Dokter Hewan; 11. Melakukan bedah bangkai Tingkat Kesulitan I (unggas) atas penyeliaan Dokter Hewan; 12. Melakukan pemeriksaan produk Hewan untuk pakan ternak atas penyeliaan Dokter Hewan; 13. Melakukan pemeriksaan lokasi atas penyeliaan Dokter Hewan; 14. Melakukan pemeriksaan alat angkut atas penyeliaan Dokter Hewan; 15. Melakukan pemeriksaan peralatan atas penyeliaan Dokter Hewan; 16. Melakukan pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat kesulitan I (feses, ulas darah, kerokan, cloaca, swab dan sejenisnya); 17. Membuat preparat untuk keperluan pengujian / pemeriksaan/identifikasi untuk Tingkat kesulitan I (feses, ulas darah, kerokan, cloaca, swab dan sejenisnya); 18. Melakukan uji kimia sederhana atas penyeliaan Dokter Hewan; 19. Mengumpulkan dan memberikan identitas spesimen; 20. Memusnahkan Koleksi; 21. Melaksanakan pensucihamaan atas penyeliaan Dokter Hewan secara kelompok; 22. Melaksanakan pensucihamaan alat angkut/kontainer atas penyeliaan Dokter Hewan; 23. Melaksanakan vaksinasi/imunisasi atas penyeliaan Dokter Hewan secara spray; 24. Melaksanakan pengobatan atas penyeliaan Dokter Hewan secara individual; 25. Melakukan penimbangan dan pencampuran terhadap pasokan pakan hewan atas penyeliaan Dokter Hewan; 26. Melaksanakan pengambilan sperma atas penyeliaan Dokter Hewan; 27. Melakukan pengolahan dan pengawetan sperma atas penyeliaan Dokter Hewan; 28. Melakukan inseminasi buatan atas penyeliaan Dokter Hewan; 29. Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium individual atas penyeliaan Dokter Hewan; 30. Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara manual atas penyeliaan Dokter Hewan; 31. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat normal atas penyeliaan Dokter Hewan; 32. Melaksanakan isolasi kelompok terhadap hewan sakit atas penyeliaan Dokter Hewan; 33. Membuat catatan medik (rekaman kesehatan hewan) atas penyeliaan Dokter Hewan; 34. Melaksanakan tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan terhadap hewan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan atas penyeliaan Dokter Hewan; 35. Melaksanakan pengawasan terhadap hewan/produk hewan atas penyeliaan Dokter Hewan; 36. Melaksanakan pemanasan/perebusan produk atas penyeliaan Dokter Hewan; 37. Melaksanakan pemantauan/monitoring pada pengumpulan data dalam rangka pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan; dan 38. Melakukan pemantauan terhadap lalu lintas dan produk asal hewan pada alat angkut dalam rangka pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan. c. Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan: 1. Menyusun rencana kerja operasional tingkat laboratorium; 2. Mengkaji rencana kerja operasional tingkat lapangan; 3. Menyiapkan media dan sampel sederhana tingkat laboratorium; 4. Melakukan kalibrasi alat sederhana; 5. Melakukan kalibrasi alat kompleks; 6. Mengumpulkan keterangan tambahan untuk menguatkan diagnosa dalam pemeriksaan dokumen persyaratan; 7. Melakukan pemeriksaan eksterior/fisik untuk Tingkat Kesulitan II (palpasi) atas penyeliaan Dokter Hewan; 8. Melakukan pemeriksaan kebuntingan atas penyeliaan Dokter Hewan; 9. Melakukan bedah bangkai Tingkat Kesulitan II (hewan kecil) atas penyeliaan Dokter Hewan; 10. Melakukan pemeriksaan produk Hewan untuk industri atas penyeliaan Dokter Hewan; 11. Produk Hewan untuk konsumsi manusia atas penyeliaan Dokter Hewan; 12. Melakukan pemeriksaan semen atas penyeliaan Dokter Hewan; 13. Melakukan pengambilan spesimen/sampel Tingkat kesulitan II (darah, produk obat hewan dan sejenisnya); 14. Melakukan pemrosesan/kemasan spesimen/sampel sederhana (tanpa pengawet); 15. Melakukan pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/ pemeriksaan/identifikasi Tingkat Kesulitan II (darah, produk obat hewan dan sejenisnya); 16. Melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap parasit darah, parasit cacing, ektoparasit secara makroskopis; 17. Melakukan pembiakan sederhana atas penyeliaan Dokter Hewan; 18. Melakukan pengujian invitro atas penyeliaan Dokter Hewan; 19. Melakukan uji lapang sederhana atas penyeliaan Dokter Hewan; 20. Melakukan uji serologi sederhana atas penyeliaan Dokter Hewan; 21. Melakukan uji bioteknologi sederhana atas penyeliaan Dokter Hewan; 22. Melakukan uji patologi klinik sederhana atas penyeliaan Dokter Hewan; 23. Melakukan pembuatan preparat histopatologi umum; 24. Membuat koleksi sederhana; 25. Melaksanakan pensucihamaan atas penyeliaan Dokter Hewan secara individual; 26. Melaksanakan vaksinasi/imunisasi atas penyeliaan Dokter Hewan secara tetes; 27. Melaksanakan pengobatan atas penyeliaan Dokter Hewan secara kelompok; 28. Melakukan fiksasi/restrain hewan atas penyeliaan Dokter Hewan untuk Tingkat Kesulitan II; 29. Melakukan pengambilan sel telur atas penyeliaan Dokter Hewan dalam rangka peningkatan reproduksi; 30. Melakukan pengolahan dan pengawetan sel telur atas penyeliaan Dokter Hewan; 31. Melakukan stimulasi/perangsangan birahi atas penyeliaan Dokter Hewan dalam rangka pengobatan/treatment; 32. Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium secara kelompok atas penyeliaan Dokter Hewan; 33. Melakukan tindakan pengobatan untuk mengatasi gangguan reproduksi atas penyeliaan Dokter Hewan; 34. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat reposisi atas penyeliaan Dokter Hewan; 35. Melaksanakan tindakan pengamanan terhadap hewan dan produk yang ditahan/ditolak atas penyeliaan Dokter Hewan; 36. Melakukan pemotongan kuku atas penyeliaan Dokter Hewan; 37. Melakukan eliminasi/eutanasi/stamping out/depopulasi atas penyeliaan Dokter Hewan secara individual; 38. Melakukan pemusnahan hewan, produk hewan atas penyeliaan Dokter Hewan secara manual; 39. Melakukan penentuan metode sampling (cara, jenis, dan jumlah data/sampel dalam rangka pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan; 40. Melakukan pengambilan sampel dalam rangka pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan; dan 41. Melakukan pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan di tempat pemasukan/pengeluaran/transit/check point. 42. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan; 43. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 44. Melakukan penanganan tempat kejadian perkara; 45. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 46. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 47. Mencari tersangka; 48. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli; 49. Menyusun berita acara pemeriksaan; 50. Melakukan gelar perkara; 51. Menyusun laporan hasil gelar perkara; 52. Melaporkan bap ke penuntut umum bersama-sama polri; dan 53. Menjadi saksi ahli. d. Paramedik Veteriner Penyelia: 1. Mengkaji rencana kerja operasional tingkat laboratorium; 2. Menyiapkan media dan sampel tingkat laboratorium kompleks; 3. Melakukan kalibrasi alat sederhana; 4. Melakukan kalibrasi alat kompleks; 5. Melakukan pemeriksaan penerapan standar dokumen persyaratan; 6. Melakukan pemeriksaan eksterior/fisik untuk Tingkat kesulitan III (satwa liar) atas penyeliaan Dokter Hewan; 7. Melakukan bedah bangkai untuk Tingkat kesulitan III (hewan besar/satwa liar) atas penyeliaan Dokter Hewan; 8. Melakukan pemeriksaan obat hewan golongan biologik, farmasetik, premik's atas penyeliaan Dokter Hewan; 9. Melakukan pemeriksaan tata letak atas penyeliaan Dokter Hewan; 10. Melakukan pengambilan spesimen/sampel untuk pengujian, Tingkat Kesulitan III (bagian organ, sekresi oesopharingeal swab dan sejenisnya); 11. Melakukan pemrosesan/kemasan spesimen/sampel kompleks (dengan bahan pengawet); 12. Melakukan pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/pemeriksaan/identifikasi Tingkat Kesulitan III (bagian organ, sekresi oesopharingeal swab dan sejenisnya) 13. Melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap parasit darah, parasit cacing, ektoparasit secara mikroskopis; 14. Melakukan uji biologik pembiakan kompleks atas penyeliaan Dokter Hewan; 15. Melakukan uji invivo atas penyeliaan Dokter Hewan; 16. Melakukan uji lapang kompleks atas penyeliaan Dokter Hewan; 17. Melakukan uji kimia kompleks atas penyeliaan Dokter Hewan; 18. Melakukan uji serologi kompleks atas penyeliaan Dokter Hewan; 19. Melakukan uji sentinel atas penyeliaan Dokter Hewan; 20. Melakukan uji bioteknologi kompleks atas penyeliaan Dokter Hewan; 21. Melakukan uji patologi klinik kompleks atas penyeliaan Dokter Hewan; 22. Melakukan pembuatan preparat histopatologi khusus; 23. Melakukan pembuatan koleksi kompleks; 24. Memelihara dan mempropagasi koleksi; 25. Menyiapkan bahan pendukung dalam rangka mengkaji bahan kebijakan keamanan dan pengamanan produk; 26. Melaksanakan pensucihamaan produk hewan (kulit, bulu, tanduk) atas penyeliaan Dokter Hewan; 27. Melaksanakan pensucihamaan sarana dan prasarana atas penyeliaan Dokter Hewan; 28. Melaksanakan vaksinasi/imunisasi suntikan atas penyeliaan Dokter Hewan; 29. Melakukan pengawasan peruntukan pakan/air minum hewan di instalasi/kandang atas penyeliaan Dokter Hewan; 30. Melakukan penimbangan dan pencampuran bahan obat hewan atas penyeliaan Dokter Hewan; 31. Melakukan fiksasi/restrain hewan atas penyeliaan Dokter Hewan untuk Tingkat Kesulitan III (operasi); 32. Melakukan pengambilan embrio atas penyeliaan Dokter Hewan; 33. Melakukan pengolahan dan pengawetan embrio atas penyeliaan Dokter Hewan; 34. Melakukan stimulasi/peransangan birahi dalam rangka sinkronisasi/penyerentakan birahi atas penyeliaan Dokter Hewan; 35. Melakukan implementasi embrio transfer atas penyeliaan Dokter Hewan; 36. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat Caesar/Fetotomi atas penyeliaan Dokter Hewan; 37. Melaksanakan tindakan pelepasan atas penyeliaan Dokter Hewan; 38. Melakukan reposisi kuku atas penyeliaan Dokter Hewan; 39. Melaksanakan pendinginan/pembekuan produk atas penyeliaan Dokter Hewan; 40. Melaksanakan sterilisasi/pasteurisasi/inaktivasi produk atas penyeliaan Dokter Hewan; 41. Melaksanakan pengafkiran produk atas penyeliaan Dokter Hewan; 42. Melakukan eliminasi/eutanasi/stamping out/depopulasi kelompok atas penyeliaan Dokter Hewan; 43. Melakukan pemusnahan hewan dan produk hewan secara mekanik/incinerator atas penyeliaan Dokter Hewan; dan 44. Melakukan pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk atas penyeliaan Dokter Hewan di tempat produksi/penyimpanan/peredaran. 54. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan; 55. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 56. Melakukan penanganan TKP; 57. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 58. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 59. Mencari tersangka; 60. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli; 61. Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP); 62. Melakukan gelar perkara; 63. Menyusun laporan hasil gelar perkara; 64. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama polri; dan 65. Menjadi saksi ahli. (2) Paramedik Veteriner yang melaksanakan kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. (3) Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Paramedik Veteriner diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Koreksi Anda