Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner merupakan jabatan fungsional Keterampilan.
(2) Jenjang jabatan Paramedik Veteriner dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula;
b. Paramedik Veteriner Pelaksana;
c. Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan; dan
d. Paramedik Veteriner Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, meliputi:
Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Paramedik Veteriner Pelaksana, meliputi:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
c. Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
d. Paramedik Veteriner Penyelia, meliputi:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(4) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(5) Penetapan jenjang jabatan Paramedik Veteriner untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(6) Jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
