Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Paramedik Veteriner yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
1. Pendidikan, meliputi:
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Tugas pokok Paramedik Veteriner, meliputi :
a. Persiapan; dan
b. Pelaksanaan.
3. Pengembangan profesi, meliputi:
a. Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan;
b. Pengalih bahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan; dan
c. Membuat dan menyusun bahan informasi.
4. Penunjang tugas Paramedik Veteriner, meliputi:
a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan fungsional Paramedik Veteriner;
c. Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis di bidang kesehatan hewan;
d. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
f. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
h. Melaksanakan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja.
Koreksi Anda
