Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Paramedik Veteriner adalah Kementerian Pertanian.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Paramedik Veteriner;
b. MENETAPKAN pedoman formasi jabatan Paramedik Veteriner;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan Paramedik Veteriner;
d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jabatan Paramedik Veteriner;
e. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan Paramedik Veteriner;
f. mensosialisasikan jabatan Paramedik Veteriner serta petunjuk pelaksanaannya;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional Paramedik Veteriner;
h. mengembangkan sistem informasi jabatan Paramedik Veteriner;
i. memfasilitasi pelaksanaan jabatan Paramedik Veteriner;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Paramedik Veteriner;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Paramedik Veteriner; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan Paramedik Veteriner.
Koreksi Anda
