Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Paramedik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan pada instansi pemerintah.
(2) Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Tugas Pokok
Koreksi Anda
