Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
