Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Medik Veteriner diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; atau
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
Koreksi Anda
