Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Medik Veteriner yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam jabatan Medik Veteriner setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Medik Veteriner yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d, dapat diangkat kembali dalam jabatan Medik Veteriner. (3) Pejabat fungsional Medik Veteriner yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Medik Veteriner apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwajib yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. (4) Pejabat fungsional Medik Veteriner yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b, yang diangkat dalam jabatan struktural eselon I dan II dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Medik Veteriner paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun. (5) Pejabat fungsional Medik Veteriner yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Medik Veteriner paling tinggi berusia 55 (lima puluh lima) tahun. (6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda