Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Medik Veteriner pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Medik Veteriner Utama, pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d, dibebaskan sementara dari jabatan/pangkat terakhir dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Medik Veteriner dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. (3) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Medik Veteriner dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. ditugaskan secara penuh diluar jabatan Medik Veteriner; c. menjalani cuti diluar tanggungan Negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda