Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul Penetapan angka kredit Medik Veteriner diajukan oleh:
a. Pimpinan unit kerja setingkat eselon II yang membidangi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian/Provinsi/Kabupaten/Kota, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk angka kredit Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, di lingkungan Kementerian Pertanian/Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja yang membidangi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian atau Kepala UPT kepada Pejabat Eselon II yang membidangi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan untuk angka kredit Medik Veteriner Pertama dan Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan masing-masing pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Kementerian Pertanian;
c. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja yang membidangi kesehatan hewan kepada pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan di Provinsi, untuk angka kredit Medik Veteriner Pertama dan Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Provinsi; dan
d. Pejabat yang membidangi urusan kepegawaian (eselon III) pada unit kerja yang membidangi kesehatan hewan kepada pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan di Kabupaten/Kota, untuk angka kredit Medik Veteriner Pertama dan Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
