Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, maka penilaian angka kredit Medik Veteriner dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Kementerian. (2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka penilaian angka kredit Medik Veteriner dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Kementerian. (3) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk Tim Penilai Pusat. b. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian untuk Tim Penilai Kementerian. c. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan di Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi. d. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan di Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda