Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Jabatan Medik Veteriner terdiri dari unsur teknis yang membidangi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Medik Veteriner. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut: a. Seorang Ketua merangkap anggota; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota. (3) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang pejabat fungsional Medik Veteriner. (4) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota pada ayat (2) huruf d, paling kurang 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota. (5) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Medik Veteriner yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Medik Veteriner; dan c. berperan aktif dalam melakukan penilaian. (6) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat terpenuhi dari Medik Veteriner, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Medik Veteriner.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Pasal.id