Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian bagi Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Medik Veteriner Utama di lingkungan Kementerian Pertanian, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan pada Kementerian Pertanian, bagi Medik Veteriner Pertama dan Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pertanian;
c. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan Provinsi bagi Medik Veteriner Pertama dan Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan
d. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan Kabupaten/Kota bagi Medik Veteriner Pertama dan Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
