Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Pasal.id