Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Medik Veteriner yang mendapat penghargaan sebagai Medik Veteriner Teladan dapat diberikan angka kredit dengan ketentuan:
a. 25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam Penetapan Angka Kredit (PAK), bagi Medik Veteriner Teladan Tingkat Nasional;
b. 15% (lima belas persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam Penetapan Angka Kredit (PAK), bagi Medik Veteriner Teladan Tingkat Provinsi.
Koreksi Anda
