Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat fungsional Medik Veteriner yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan telah 5 (lima) tahun atau lebih dalam jabatan/pangkat terakhir dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dibebaskan sementara dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya.
(2) Pejabat fungsional Medik Veteriner yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan telah 1 (satu) tahun atau lebih dalam pembebasan sementara dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi diberhentikan dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya.
Koreksi Anda
