Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Formasi jabatan fungsional Medik Veteriner didasarkan pada ruang lingkup:
a. fungsi perlindungan kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner;
b. fungsi pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan, serta pencegahan penyakit hewan;
c. fungsi pengembangan kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner;
d. fungsi pengidentifikasian, diagnose (pencegahan) hama dan penyakit hewan karantina, pengawasan keamanan hayati hewani serta pengembangan kesehatan hewan;
e. fungsi pengembangan tehnik metoda perkarantinaan hewan, penolakan dan pencegahan hama dan penyakit hewan karantina;
dan
f. fungsi penyusunan konsep kebijakan, pengembangan metode, dan pengawasan di bidang pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, penanganan dan pengendalian penyakit hewan.
(2) Formasi jabatan fungsional Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, paling kurang 80 (delapan puluh) orang;
b. Badan Karantina Pertanian, paling kurang 40 (empat puluh) orang;
c. UPT/unit Pelayanan Teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, paling kurang 350 (tiga ratus lima puluh) orang;
d. UPT/Unit Pelayanan Teknis Badan Karantina Pertanian, paling kurang 850 (delapan ratus lima puluh) orang;
e. Pemerintah Provinsi :
1) Kantor Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 10 (sepuluh) orang.
2) UPTD yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 30 (tiga puluh) orang.
f. Pemerintah Kabupaten/Kota :
1. Kantor Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 6 (enam) orang.
2. UPTD yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, paling kurang 40 (empat puluh) orang.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja dibidang kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner/karantina hewan dan keamanan hayati hewani.
Koreksi Anda
