Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam jabatan Medik Veteriner dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Medik Veteriner dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS pada instansi pemerintah pusat dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi Medik Veteriner yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala BKN; dan
b. Pengangkatan PNS pada instansi pemerintah Daerah dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi Medik Veteriner yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN.
Koreksi Anda
