Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Medik Veteriner dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); b. memiliki pengalaman di bidang kesehatan hewan dan/atau pengamanan produk hewan hewan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan d. mengikuti dan lulus uji kompetensi dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatannya sesuai dengan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Pasal.id