Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Medik Veteriner harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Dokter Hewan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Penetapan angka kredit untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan angka kredit yang berasal dari pendidikan dan diklat prajabatan.
Koreksi Anda
