Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Medik Veteriner wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Medik Veteriner mengusulkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun.
(3) Medik Veteriner yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
