Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Medik Veteriner yang bertugas didaerah khusus, dapat diberikan angka kredit sebesar 25% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Angka kredit sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setiap tahun. (3) Penambahan angka kredit sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) paling banyak 4 (empat kali) selama yang bersangkutan masih bertugas didaerah khusus
Koreksi Anda