Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Medik Veteriner Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi. (2) Medik Veteriner Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi. (3) Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi. (4) Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 10 (sepuluh) dari unsur pengembangan profesi. (5) Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Medik Veteriner Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) dari unsur pengembangan profesi. (6) Medik Veteriner Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) dari unsur pengembangan profesi.
Koreksi Anda