Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Medik Veteriner Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi.
Koreksi Anda
