Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri dari:
a. Pendidikan;
b. Pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan;
c. Pengembangan kesehatan hewan; dan
d. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang terdiri dari:
a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Medik Veteriner atau Tim Teknis secara aktif;
c. Pemberian konsultasi/bimbingan di bidang pengendalian penyakit hewan dan pengamanan produk hewan yang bersifat konsep;
d. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
f. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
h. Pelaksanaan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja.
(4) Rincian kegiatan Medik Veteriner dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Medik Veteriner adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Koreksi Anda
