Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari: a. Pendidikan; b. Pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan; c. Pengembangan kesehatan hewan; dan d. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang terdiri dari: a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Medik Veteriner atau Tim Teknis secara aktif; c. Pemberian konsultasi/bimbingan di bidang pengendalian penyakit hewan dan pengamanan produk hewan yang bersifat konsep; d. Perolehan penghargaan/tanda jasa; e. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan; f. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah; g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan h. Pelaksanaan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja. (4) Rincian kegiatan Medik Veteriner dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Medik Veteriner adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Koreksi Anda