Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Medik Veteriner yang melaksanakan tugas Medik Veteriner satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
b. Medik Veteriner yang melaksanakan tugas Medik Veteriner di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan yaitu 100% (seratus persen) dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Koreksi Anda
