Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Medik Veteriner sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut : a. Medik Veteriner Pertama: 1. Menyiapkan penyusunan rencana kerja tingkat lapangan; 2. Menyiapkan rencana kerja tingkat laboratorium; 3. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat lapangan; 4. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat laboratorium; 5. Menyiapkan media dan sampel tingkat lapangan; 6. Menyiapkan media dan sampel sederhana tingkat laboratorium; 7. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana; 8. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks; 9. Melakukan pemeriksaan kebenaran isi dan keabsahan dokumen/persyaratan; 10. Melakukan pemeriksaan status preasent hewan; 11. Melakukan pemeriksaan klinis/ante mortem untuk tingkat kesulitan I; 12. Melakukan pemeriksaan post mortem tingkat kesulitan I; 13. Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi tingkat kesulitan I; 14. Melakukan pemeriksaan organoleptik pada produk hewan untuk pakan ternak; 15. Melakukan pemeriksaan kelayakan lokasi dalam rangka kesehatan hewan; 16. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu; 17. Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu; 18. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu; 19. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 20. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 21. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 22. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 23. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 24. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 25. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 26. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 27. Melakukan uji kesehatan semen secara mikroskopis; 28. Melakukan Eksplorasi Rectal untuk mendiagnosa kebuntingan; 29. Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan I; 30. Melakukan penilaian pengemasan spesimen/sampel yang sederhana; 31. Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk Tingkat Kesulitan I; 32. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara makroskopis; 33. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara mikroskopis sederhana; 34. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara kimiawi sederhana; 35. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara biologic dengan melakukan pengamatan pembiakan sederhana; 36. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara serologi sederhana; 37. Melakukan uji sentinel; 38. Melakukan pembuatan preparat histopatologi secara umum; 39. Melakukan uji histopatologik umum; 40. Melakukan identifikasi spesimen/awetan dalam rangka supervise pembuatan/pemeliharaan koleksi/pengawetan; 41. Menentukan jenis dosis dan cara pensucihamaan; 42. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan secara individual; 43. Menentukan jenis dosis dan cara vaksinasi/immunisasi; 44. Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan spray; 45. Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan tetes; 46. Menentukan jenis dosis dan cara pengobatan; 47. Melaksanakan perlakuan dengan cara pengobatan secara individual; 48. Melaksanakan Tindakan Bedah (Operasi) untuk Tingkat Kesulitan I; 49. Melakukan pengambilan sperma dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi; 50. Melakukan pengolahan dan pengawetan sperma dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi; 51. Melakukan stimulasi/peransangan birahi dalam rangka pengobatan/treatment; 52. Melakukan inseminasi buatan dalam rangka implementasi untuk penilaian kegiatan peningkatan reproduksi; 53. Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium secara individual; 54. Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara manual; 55. Melakukan tindakan pengobatan untuk mengatasi gangguan reproduksi; 56. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat normal; 57. Menentukan dan MENETAPKAN hewan sakit; 58. Menentukan isolasi terhadap hewan sakit secara individual; 59. MENETAPKAN pengasingan dalam rangka pencegahan penyakit; 60. Melaksanakan penilaian pelayuan produk hewan; 61. Menentukan/MENETAPKAN eliminasi/eutanasi/stamping out/ depopulasi secara individual; 62. Melakukan penilaian pemusnahan hewan, produk dan benda lain secara manual; 63. Melakukan pengumpulan data dalam rangka pemantauan/monitoring; 64. Melakukan pengambilan sampel dalam rangka pemantauan/monitoring; 65. Melakukan pemantauan alat angkut hewan dan produk asal hewan; 66. Melakukan pemantauan tempat pemasukan/pengeluaran/ transit/check point hewan dan produk asal hewan; 67. Melaksanakan pengumpulan data dalam rangka surveilans; 68. Melaksanakan pengambilan sampel dalam rangka surveilans; 69. Mengumpulkan dan mengolah data/bahan/referensi pengkajian resiko; 70. Menyusun lembar data/brosur/leaflet/peta dalam rangka menyusun pedoman dalam rangka peningkatan kesehatan hewan; 71. Mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan kebijakan dibidang kesehatan hewan; dan 72. Mengumpulkan dan mengolah data/bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan. 73. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan; 74. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 75. Melakukan penanganan TKP; 76. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 77. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 78. Mencari tersangka; 79. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli; 80. Menyusun berita acara pemeriksaan; 81. Melakukan gelar perkara; 82. Menyusun laporan hasil gelar perkara; 83. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI; 84. Menjadi saksi ahli. b. Medik Veteriner Muda: 1. Menyusun rencana kerja tingkat lapangan; 2. Menyusun rencana kerja tingkat laboratorium; 3. Menyiapkan media dan sampel di laboratorium untuk tingkat kompleks; 4. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana; 5. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks; 6. Mengumpulkan keterangan untuk diagnose dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan; 7. Melakukan pemeriksaan klinis dan/atau pemeriksaan ante mortem untuk Tingkat Kesulitan II; 8. Melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap produk hewan untuk keperluan industri dan farmakologi; 9. Melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap obat hewan golongan biologik, farmasetik dan premix; 10. Melakukan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kontainer dalam rangka kesehatan hewan; 11. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu; 12. Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu; 13. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu; 14. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 15. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 16. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 17. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 18. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 19. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 20. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 21. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 22. Melakukan uji kesehatan semen dengan pewarnaan; 23. Melakukan diagnosa kebuntingan dengan metoda Elektronik/USG; 24. Melakukan uji lapangan terhadap gangguan reproduksi; 25. Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan II; 26. Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan III; 27. Melakukan penilaian pengemasan spesimen/sampel untuk tingkat kompleks; 28. Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk tingkat kesulitan II; 29. Melakukan uji laboratorium miroskopis kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel; 30. Melakukan uji kimiawi kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel; 31. Melakukan uji biologik kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel; 32. Melakukan pengujian secara invitro dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel; 33. Melakukan uji serologi kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel; 34. Melakukan uji lapang sediaan obat hewan; 35. Melakukan uji bioteknologi sederhana; 36. Melakukan uji patologi klinik secara sederhana; 37. Melakukan pembuatan preparat histopatologi khusus; 38. Melakukan uji histopatologik khusus; 39. Melakukan supervisi pembuat/memelihara koleksi/ pengawetan secara sederhana; 40. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan secara kelompok; 41. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk produk hewan; 42. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk sarana dan prasarana; 43. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk alat angkut/container; 44. Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan cara suntikan; 45. Melaksanakan perlakuan dengan cara pengobatan secara kelompok; 46. Menyusun formulasi pakan dan imbuhan zat gizi dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas; 47. Melaksanakan Tindakan Bedah (Operasi) tingkat kesulitan II; 48. Melakukan penilaian kegiatan pengambilan sel telur dalam rangka peningkatan reproduksi; 49. Melakukan penilaian kegiatan pengambilan embrio dalam rangka peningkatan reproduksi; 50. Melakukan penilaian kegiatan pengolahan dan pengawetan sel telur dalam rangka peningkatan reproduksi; 51. Melakukan penilaian kegiatan stimulasi/perangsangan birahi dalam rangka sinkronisasi/penyerentakan birahi; 52. Melakukan superovulasi dalam rangka peningkatan reproduksi; 53. Melakukan penilaian implementasi embrio transfer dalam rangka peningkatan reproduksi; 54. Melakukan pengembangbiakan hewan laboratorium secara kelompok dalam rangka peningkatan reproduksi; 55. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat yang bersifat reposisi; 56. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat yang bersifat Caesar/fetotomi; 57. Menentukan isolasi terhadap hewan sakit secara kelompok dalam rangka pengamatan penyakit hewan; 58. Melakukan penilaian hasil catatan (rekam medis) hewan sakit dalam rangka pengamatan penyakit hewan; 59. MENETAPKAN tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan terhadap hewan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan; 60. Melaksanakan penilaian terhadap pendinginan/pembekuan produk hewan; 61. Melaksanakan penilaian terhadap pemanasan/perebusan produk hewan; 62. Melaksanakan penilaian terhadap sterilisasi/pasteurisasi produk hewan; 63. Melakukan pengawasan pemotongan ternak bersyarat; 64. Menentukan/MENETAPKAN eliminasi / eutanasi / stamping out /depopulasi secara kelompok; 65. Melakukan penilaian pemusnahan hewan, produk dan benda lain secara mekanik/incinerator; 66. Menentukan metode sampling (cara, jenis dan jumlah data/sampel) dalam rangka pemantauan/monitoring; 67. Menentukan metode sampling (cara, jenis dan jumlah data/sampel) dalam rangka survailens; 68. Melakukan uji coba pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; 69. Melakukan penilaian resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; 70. Menyusun pedoman dalam bentuk juklak/juknis/buklet dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; 71. Menganalisis data dalam rangka penyusunan bahan kebijakan dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan 72. Menyusun konsep naskah akademik peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan. 73. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan; 74. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 75. Melakukan penanganan TKP; 76. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 77. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 78. Mencari tersangka; 79. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli; 80. Menyusun berita acara pemeriksaan; 81. Melakukan gelar perkara; 82. Menyusun laporan hasil gelar perkara; 83. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri; 84. Menjadi saksi ahli. c. Medik Veteriner Madya: 1. Mengkaji rencana kerja tingkat lapangan dalam rangka persiapan pengendalian HPH dan pengamanan produk hewan; 2. Mengkaji rencana kerja tingkat laboratorium dalam rangka persiapan pengendalian HPH dan pengamanan produk hewan; 3. Melakukan penilaian persiapan bahan, peralatan, media dan sampel; 4. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana; 5. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks; 6. Melakukan pemeriksaan dokumen titik kritis dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan; 7. Melakukan pengkajian dokumen dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan; 8. Melakukan pemeriksaan klinis dan/atau Pemeriksaan ante mortem untuk tingkat kesulitan III; 9. Melakukan pemeriksaan post mortem untuk tingkat kesulitan II; 10. Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi untuk tingkat kesulitan II; 11. Melakukan pemeriksaan organoleptik produk hewan untuk konsumsi manusia; 12. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pemeriksaan; 13. Melakukan pemeriksaan kelayakan bahan, peralatan dan ruangan dalam rangka kesehatan hewan; 14. Melakukan pemeriksaan rancang bangun dalam rangka kesehatan hewan; 15. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pemeriksaan kelayakan dalam rangka pemeriksaan sarana dan prasarana serta analisis hasil; 16. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu; 17. Menyusun dokumen sistem manajemen mutu; 18. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu; 19. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 20. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 21. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 22. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 23. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 24. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 25. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 26. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 27. Melakukan uji kesehatan semen dengan cara pemupukan; 28. Melakukan uji kesehatan embrio; 29. Melakukan diagnosa kebuntingan dengan metoda kimiawi; 30. Melakukan uji terhadap gangguan reproduksi secara metoda laboratorik; 31. Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk Tingkat Kesulitan III; 32. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara invivo; 33. Melakukan uji bioteknologi kompleks; 34. Melakukan uji patologi klinik secara kompleks; 35. Melakukan supervisi uji histopatologik; 36. Melakukan supervisi pembuatan/pemeliharaan koleksi kompleks; 37. Melakukan supervisi dalam rangka pemusnahan koleksi; 38. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pengujian; 39. Melakukan penilaian pelaksanaan pengujian; 40. Menyusun formulasi obat hewan (biologik, pharmasetic, premiks) dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas; 41. Melaksanakan Tindakan Bedah (operasi) untuk Tingkat Kesulitan III; 42. Melakukan pengolahan dan pengawetan embrio dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi; 43. Menganalisa dan memberikan rekomendasi hasil pengamatan penyakit hewan; 44. Memberikan rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit hewan; 45. Melakukan kegiatan pengafkiran produk dalam rangka penilaian terhadap produk hewan; 46. Memberikan rekomendasi pembebasan/pelepasan hewan & produk hewan; 47. Melakukan pemantauan terhadap lalu lintas hewan dan produk asal hewan dari negara pengekspor; 48. Membuat analisa hasil pemantauan/monitoring; 49. Membuat analisa hasil surveilans; 50. Menyusun format/konsep pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; 51. Menvalidasi hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; 52. Melakukan komunikasi resiko dalam rangka analisa resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; 53. Menyusun deskripsi dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; 54. Membuat bahan presentasi sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan 55. Menyusun konsep peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan. 56. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan; 57. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 58. Melakukan penanganan TKP; 59. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 60. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 61. Mencari tersangka; 62. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli; 63. Menyusun berita acara pemeriksaan; 64. Melakukan gelar perkara; 65. Menyusun laporan hasil gelar perkara; 66. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri; 67. Menjadi saksi ahli. d. Medik Veteriner Utama: 1. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana; 2. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks; 3. Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi untuk tingkat kesulitan III; 4. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu; 5. Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu; 6. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu; 7. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 8. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 9. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 10. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 11. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 12. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 13. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 14. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu; 15. Mengkaji bahan kebijakan keamanan dan pengamanan produk hewan; 16. Menganalisa dan memberikan rekomendasi hasil pengendalian penyakit hewan; 17. Membuat rekomendasi hasil pemantauan/monitoring; 18. Membuat rekomendasi hasil surveilans; 19. Mengkaji hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; 20. Membuat rekomendasi hasil pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; 21. Membuat rekomendasi manajemen resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; 22. Merumuskan pedoman persyaratan/pengawasan/pelayanan kesehatan hewan dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; 23. Memberikan rekomendasi hasil analisis data sebagai bahan kebijakan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; 24. Melakukan penyempurnaan konsep peraturan dan perundang- undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; 25. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan; 26. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 27. Melakukan penanganan TKP; 28. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 29. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 30. Mencari tersangka; 31. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli; 32. Menyusun berita acara pemeriksaan; 33. Melakukan gelar perkara; 34. Menyusun laporan hasil gelar perkara; 35. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri; dan 36. Menjadi saksi ahli. (2) Medik Veteriner yang melaksanakan kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. (3) Medik Veteriner yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Medik Veteriner diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Koreksi Anda