Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Medik Veteriner sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :
a. Medik Veteriner Pertama:
1. Menyiapkan penyusunan rencana kerja tingkat lapangan;
2. Menyiapkan rencana kerja tingkat laboratorium;
3. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat lapangan;
4. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat laboratorium;
5. Menyiapkan media dan sampel tingkat lapangan;
6. Menyiapkan media dan sampel sederhana tingkat laboratorium;
7. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;
8. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;
9. Melakukan pemeriksaan kebenaran isi dan keabsahan dokumen/persyaratan;
10. Melakukan pemeriksaan status preasent hewan;
11. Melakukan pemeriksaan klinis/ante mortem untuk tingkat kesulitan I;
12. Melakukan pemeriksaan post mortem tingkat kesulitan I;
13. Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi tingkat kesulitan I;
14. Melakukan pemeriksaan organoleptik pada produk hewan untuk pakan ternak;
15. Melakukan pemeriksaan kelayakan lokasi dalam rangka kesehatan hewan;
16. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;
17. Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
18. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
19. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
20. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
21. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
22. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
23. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
24. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
25. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
26. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
27. Melakukan uji kesehatan semen secara mikroskopis;
28. Melakukan Eksplorasi Rectal untuk mendiagnosa kebuntingan;
29. Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan I;
30. Melakukan penilaian pengemasan spesimen/sampel yang sederhana;
31. Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk Tingkat Kesulitan I;
32. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara makroskopis;
33. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara mikroskopis sederhana;
34. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara kimiawi sederhana;
35. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara biologic dengan melakukan pengamatan pembiakan sederhana;
36. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara serologi sederhana;
37. Melakukan uji sentinel;
38. Melakukan pembuatan preparat histopatologi secara umum;
39. Melakukan uji histopatologik umum;
40. Melakukan identifikasi spesimen/awetan dalam rangka supervise pembuatan/pemeliharaan koleksi/pengawetan;
41. Menentukan jenis dosis dan cara pensucihamaan;
42. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan secara individual;
43. Menentukan jenis dosis dan cara vaksinasi/immunisasi;
44. Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan spray;
45. Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan tetes;
46. Menentukan jenis dosis dan cara pengobatan;
47. Melaksanakan perlakuan dengan cara pengobatan secara individual;
48. Melaksanakan Tindakan Bedah (Operasi) untuk Tingkat Kesulitan I;
49. Melakukan pengambilan sperma dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
50. Melakukan pengolahan dan pengawetan sperma dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
51. Melakukan stimulasi/peransangan birahi dalam rangka pengobatan/treatment;
52. Melakukan inseminasi buatan dalam rangka implementasi untuk penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
53. Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium secara individual;
54. Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara manual;
55. Melakukan tindakan pengobatan untuk mengatasi gangguan reproduksi;
56. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat normal;
57. Menentukan dan MENETAPKAN hewan sakit;
58. Menentukan isolasi terhadap hewan sakit secara individual;
59. MENETAPKAN pengasingan dalam rangka pencegahan penyakit;
60. Melaksanakan penilaian pelayuan produk hewan;
61. Menentukan/MENETAPKAN eliminasi/eutanasi/stamping out/ depopulasi secara individual;
62. Melakukan penilaian pemusnahan hewan, produk dan benda lain secara manual;
63. Melakukan pengumpulan data dalam rangka pemantauan/monitoring;
64. Melakukan pengambilan sampel dalam rangka pemantauan/monitoring;
65. Melakukan pemantauan alat angkut hewan dan produk asal hewan;
66. Melakukan pemantauan tempat pemasukan/pengeluaran/ transit/check point hewan dan produk asal hewan;
67. Melaksanakan pengumpulan data dalam rangka surveilans;
68. Melaksanakan pengambilan sampel dalam rangka surveilans;
69. Mengumpulkan dan mengolah data/bahan/referensi pengkajian resiko;
70. Menyusun lembar data/brosur/leaflet/peta dalam rangka menyusun pedoman dalam rangka peningkatan kesehatan hewan;
71. Mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan kebijakan dibidang kesehatan hewan; dan
72. Mengumpulkan dan mengolah data/bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.
73. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
74. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
75. Melakukan penanganan TKP;
76. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
77. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
78. Mencari tersangka;
79. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;
80. Menyusun berita acara pemeriksaan;
81. Melakukan gelar perkara;
82. Menyusun laporan hasil gelar perkara;
83. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI;
84. Menjadi saksi ahli.
b. Medik Veteriner Muda:
1. Menyusun rencana kerja tingkat lapangan;
2. Menyusun rencana kerja tingkat laboratorium;
3. Menyiapkan media dan sampel di laboratorium untuk tingkat kompleks;
4. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;
5. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;
6. Mengumpulkan keterangan untuk diagnose dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan;
7. Melakukan pemeriksaan klinis dan/atau pemeriksaan ante mortem untuk Tingkat Kesulitan II;
8. Melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap produk hewan untuk keperluan industri dan farmakologi;
9. Melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap obat hewan golongan biologik, farmasetik dan premix;
10. Melakukan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kontainer dalam rangka kesehatan hewan;
11. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;
12. Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
13. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
14. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
15. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
16. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
17. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
18. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
19. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
20. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
21. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
22. Melakukan uji kesehatan semen dengan pewarnaan;
23. Melakukan diagnosa kebuntingan dengan metoda Elektronik/USG;
24. Melakukan uji lapangan terhadap gangguan reproduksi;
25. Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan II;
26. Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan III;
27. Melakukan penilaian pengemasan spesimen/sampel untuk tingkat kompleks;
28. Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk tingkat kesulitan II;
29. Melakukan uji laboratorium miroskopis kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;
30. Melakukan uji kimiawi kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;
31. Melakukan uji biologik kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;
32. Melakukan pengujian secara invitro dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;
33. Melakukan uji serologi kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;
34. Melakukan uji lapang sediaan obat hewan;
35. Melakukan uji bioteknologi sederhana;
36. Melakukan uji patologi klinik secara sederhana;
37. Melakukan pembuatan preparat histopatologi khusus;
38. Melakukan uji histopatologik khusus;
39. Melakukan supervisi pembuat/memelihara koleksi/ pengawetan secara sederhana;
40. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan secara kelompok;
41. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk produk hewan;
42. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk sarana dan prasarana;
43. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk alat angkut/container;
44. Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan cara suntikan;
45. Melaksanakan perlakuan dengan cara pengobatan secara kelompok;
46. Menyusun formulasi pakan dan imbuhan zat gizi dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas;
47. Melaksanakan Tindakan Bedah (Operasi) tingkat kesulitan II;
48. Melakukan penilaian kegiatan pengambilan sel telur dalam rangka peningkatan reproduksi;
49. Melakukan penilaian kegiatan pengambilan embrio dalam rangka peningkatan reproduksi;
50. Melakukan penilaian kegiatan pengolahan dan pengawetan sel telur dalam rangka peningkatan reproduksi;
51. Melakukan penilaian kegiatan stimulasi/perangsangan birahi dalam rangka sinkronisasi/penyerentakan birahi;
52. Melakukan superovulasi dalam rangka peningkatan reproduksi;
53. Melakukan penilaian implementasi embrio transfer dalam rangka peningkatan reproduksi;
54. Melakukan pengembangbiakan hewan laboratorium secara kelompok dalam rangka peningkatan reproduksi;
55. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat yang bersifat reposisi;
56. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat yang bersifat Caesar/fetotomi;
57. Menentukan isolasi terhadap hewan sakit secara kelompok dalam rangka pengamatan penyakit hewan;
58. Melakukan penilaian hasil catatan (rekam medis) hewan sakit dalam rangka pengamatan penyakit hewan;
59. MENETAPKAN tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan terhadap hewan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan;
60. Melaksanakan penilaian terhadap pendinginan/pembekuan produk hewan;
61. Melaksanakan penilaian terhadap pemanasan/perebusan produk hewan;
62. Melaksanakan penilaian terhadap sterilisasi/pasteurisasi produk hewan;
63. Melakukan pengawasan pemotongan ternak bersyarat;
64. Menentukan/MENETAPKAN eliminasi / eutanasi / stamping out /depopulasi secara kelompok;
65. Melakukan penilaian pemusnahan hewan, produk dan benda lain secara mekanik/incinerator;
66. Menentukan metode sampling (cara, jenis dan jumlah data/sampel) dalam rangka pemantauan/monitoring;
67. Menentukan metode sampling (cara, jenis dan jumlah data/sampel) dalam rangka survailens;
68. Melakukan uji coba pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
69. Melakukan penilaian resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
70. Menyusun pedoman dalam bentuk juklak/juknis/buklet dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
71. Menganalisis data dalam rangka penyusunan bahan kebijakan dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan
72. Menyusun konsep naskah akademik peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.
73. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
74. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
75. Melakukan penanganan TKP;
76. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
77. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
78. Mencari tersangka;
79. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;
80. Menyusun berita acara pemeriksaan;
81. Melakukan gelar perkara;
82. Menyusun laporan hasil gelar perkara;
83. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri;
84. Menjadi saksi ahli.
c. Medik Veteriner Madya:
1. Mengkaji rencana kerja tingkat lapangan dalam rangka persiapan pengendalian HPH dan pengamanan produk hewan;
2. Mengkaji rencana kerja tingkat laboratorium dalam rangka persiapan pengendalian HPH dan pengamanan produk hewan;
3. Melakukan penilaian persiapan bahan, peralatan, media dan sampel;
4. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;
5. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;
6. Melakukan pemeriksaan dokumen titik kritis dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan;
7. Melakukan pengkajian dokumen dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan;
8. Melakukan pemeriksaan klinis dan/atau Pemeriksaan ante mortem untuk tingkat kesulitan III;
9. Melakukan pemeriksaan post mortem untuk tingkat kesulitan II;
10. Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi untuk tingkat kesulitan II;
11. Melakukan pemeriksaan organoleptik produk hewan untuk konsumsi manusia;
12. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pemeriksaan;
13. Melakukan pemeriksaan kelayakan bahan, peralatan dan ruangan dalam rangka kesehatan hewan;
14. Melakukan pemeriksaan rancang bangun dalam rangka kesehatan hewan;
15. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pemeriksaan kelayakan dalam rangka pemeriksaan sarana dan prasarana serta analisis hasil;
16. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;
17. Menyusun dokumen sistem manajemen mutu;
18. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
19. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
20. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
21. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
22. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
23. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
24. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
25. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
26. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
27. Melakukan uji kesehatan semen dengan cara pemupukan;
28. Melakukan uji kesehatan embrio;
29. Melakukan diagnosa kebuntingan dengan metoda kimiawi;
30. Melakukan uji terhadap gangguan reproduksi secara metoda laboratorik;
31. Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk Tingkat Kesulitan III;
32. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara invivo;
33. Melakukan uji bioteknologi kompleks;
34. Melakukan uji patologi klinik secara kompleks;
35. Melakukan supervisi uji histopatologik;
36. Melakukan supervisi pembuatan/pemeliharaan koleksi kompleks;
37. Melakukan supervisi dalam rangka pemusnahan koleksi;
38. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pengujian;
39. Melakukan penilaian pelaksanaan pengujian;
40. Menyusun formulasi obat hewan (biologik, pharmasetic, premiks) dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas;
41. Melaksanakan Tindakan Bedah (operasi) untuk Tingkat Kesulitan III;
42. Melakukan pengolahan dan pengawetan embrio dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
43. Menganalisa dan memberikan rekomendasi hasil pengamatan penyakit hewan;
44. Memberikan rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit hewan;
45. Melakukan kegiatan pengafkiran produk dalam rangka penilaian terhadap produk hewan;
46. Memberikan rekomendasi pembebasan/pelepasan hewan & produk hewan;
47. Melakukan pemantauan terhadap lalu lintas hewan dan produk asal hewan dari negara pengekspor;
48. Membuat analisa hasil pemantauan/monitoring;
49. Membuat analisa hasil surveilans;
50. Menyusun format/konsep pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
51. Menvalidasi hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
52. Melakukan komunikasi resiko dalam rangka analisa resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
53. Menyusun deskripsi dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
54. Membuat bahan presentasi sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan
55. Menyusun konsep peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.
56. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
57. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
58. Melakukan penanganan TKP;
59. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
60. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
61. Mencari tersangka;
62. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;
63. Menyusun berita acara pemeriksaan;
64. Melakukan gelar perkara;
65. Menyusun laporan hasil gelar perkara;
66. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri;
67. Menjadi saksi ahli.
d. Medik Veteriner Utama:
1. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;
2. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;
3. Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi untuk tingkat kesulitan III;
4. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;
5. Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
6. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
7. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
8. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
9. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
10. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
11. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
12. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
13. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
14. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
15. Mengkaji bahan kebijakan keamanan dan pengamanan produk hewan;
16. Menganalisa dan memberikan rekomendasi hasil pengendalian penyakit hewan;
17. Membuat rekomendasi hasil pemantauan/monitoring;
18. Membuat rekomendasi hasil surveilans;
19. Mengkaji hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
20. Membuat rekomendasi hasil pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
21. Membuat rekomendasi manajemen resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
22. Merumuskan pedoman persyaratan/pengawasan/pelayanan kesehatan hewan dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
23. Memberikan rekomendasi hasil analisis data sebagai bahan kebijakan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
24. Melakukan penyempurnaan konsep peraturan dan perundang- undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
25. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
26. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
27. Melakukan penanganan TKP;
28. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
29. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
30. Mencari tersangka;
31. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;
32. Menyusun berita acara pemeriksaan;
33. Melakukan gelar perkara;
34. Menyusun laporan hasil gelar perkara;
35. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri; dan
36. Menjadi saksi ahli.
(2) Medik Veteriner yang melaksanakan kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(3) Medik Veteriner yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Medik Veteriner diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Koreksi Anda
