Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Medik Veteriner merupakan jabatan fungsional Keahlian.
(2) Jenjang jabatan Medik Veteriner dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Medik Veteriner Pertama;
b. Medik Veteriner Muda;
c. Medik Veteriner Madya; dan
d. Medik Veteriner Utama.
(3) Jenjang pangkat dan golongan ruang Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dari yang terendah sampai tertinggi terdiri dari:
a. Medik Veteriner Pertama, yaitu:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Medik Veteriner Muda, yaitu:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Medik Veteriner Madya, yaitu:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Medik Veteriner Utama, yaitu:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(4) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(5) Penetapan jenjang jabatan Medik Veteriner untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(6) Jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
