Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Medik Veteriner yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Tugas pokok Medik Veteriner, meliputi:
1. Persiapan; dan
2. Pelaksanaan;
3. Pengembangan Metode, meliputi:
a) Pengembangan kesehatan hewan;
b) Analisa resiko kesehatan hewan;
c) Pedoman peningkatan kesehatan hewan;
d) Kebijakan kesehatan hewan; dan e) Penyusunan peraturan perundang-undangan.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
2. Pengalihbahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan
3. Pembuatan dan penyusunan bahan informasi.
d. Penunjang tugas Medik Veteriner, meliputi:
1. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
2. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan fungsional Medik Veteriner;
3. Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis di bidang kesehatan hewan;
4. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
5. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
6. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
8. Melaksanakan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja.
Koreksi Anda
