Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Medik Veteriner yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi: 1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. Tugas pokok Medik Veteriner, meliputi: 1. Persiapan; dan 2. Pelaksanaan; 3. Pengembangan Metode, meliputi: a) Pengembangan kesehatan hewan; b) Analisa resiko kesehatan hewan; c) Pedoman peningkatan kesehatan hewan; d) Kebijakan kesehatan hewan; dan e) Penyusunan peraturan perundang-undangan. c. Pengembangan profesi, meliputi: 1. Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; 2. Pengalihbahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan 3. Pembuatan dan penyusunan bahan informasi. d. Penunjang tugas Medik Veteriner, meliputi: 1. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; 2. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan fungsional Medik Veteriner; 3. Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis di bidang kesehatan hewan; 4. Perolehan penghargaan/tanda jasa; 5. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan; 6. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah; 7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan 8. Melaksanakan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja.
Koreksi Anda