Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Medik Veteriner adalah Kementerian Pertanian.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Medik Veteriner;
b. MENETAPKAN pedoman formasi jabatan Medik Veteriner;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan Medik Veteriner;
d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jabatan Medik Veteriner;
e. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan Medik Veteriner;
f. mensosialisasikan jabatan Medik Veteriner serta petunjuk pelaksanaannya;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Medik Veteriner;
h. mengembangkan sistem informasi jabatan Medik Veteriner;
i. memfasilitasi pelaksanaan jabatan Medik Veteriner;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Medik Veteriner;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Medik Veteriner; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan Medik Veteriner.
Koreksi Anda
