Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Medik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan dan pengembangan kesehatan hewan pada instansi pemerintah. (2) Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Pasal.id