Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda