Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
